oleh

Mendagri Tito : Kepala Daerah Bisa Dicopot Tanpa DPRD Jika Abaikan Tugas Nasional

Sumbawa Barat – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa diberhentikan tidak hanya melalui mekanisme reguler, tetapi juga langsung oleh Pemerintah Pusat tanpa keterlibatan DPRD. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 78 dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 78, kepala daerah dapat diberhentikan karena sejumlah alasan, mulai dari permintaan sendiri, meninggal dunia, hingga pelanggaran serius seperti tidak menjalankan kewajiban selama enam bulan berturut-turut, melanggar sumpah jabatan, tidak melaksanakan program strategis nasional, melakukan perbuatan tercela, hingga menggunakan dokumen palsu saat pencalonan.

Tito menjelaskan, pemerintah pusat melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah yang diduga melanggar. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran, maka laporan tersebut akan diserahkan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti.

“Kalau kepala daerah tidak melaksanakan kewajiban, apalagi menghambat program strategis nasional, maka kita akan ambil alih penanganannya langsung. Tidak bisa dibiarkan,” ujar Tito saat menyampaikan arahannya dalam Musrenbang Provinsi NTB di Mataram, belum lama ini.

Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2014 mengatur bahwa jika DPRD tidak mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan kepala daerah, maka pemerintah pusat dapat bertindak langsung. Mekanisme ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan komitmen untuk menjaga arah pembangunan nasional.

“Pemerintah pusat punya tanggung jawab menjaga agar jalannya pembangunan nasional tidak tersandera kepentingan politik lokal,” kata Tito.

Ia juga menekankan bahwa program strategis nasional (PSN) bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan penopang utama agenda pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

“PSN itu bukan formalitas. Itu adalah nyawa pembangunan Indonesia yang merata. Kepala daerah yang tidak mendukung berarti menghambat negara,” tegasnya.

Baca Juga :  SMSI Sumbawa Barat Siap Kawal PPS Hingga Tuntas

Penegasan ini menjadi peringatan keras bahwa loyalitas terhadap program nasional bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi setiap kepala daerah. Pemerintah pusat, tambah Tito, tidak akan ragu mengambil langkah hukum demi memastikan semua elemen pemerintah daerah berada dalam satu garis perjuangan nasional.(S1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *