oleh

Demi Stabilitas Fiskal dan Kesejahteraan Daerah, DPRD KSB Usul Relaksasi Ekspor

Jakarta – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H. Basuki Rasyid, S.E., menyampaikan apresiasi kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara atas kepatuhan perusahaan dalam membayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 yang mencapai hampir Rp 300 miliar.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dan III DPRD KSB dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.

“Kami berterima kasih kepada PT Amman Mineral atas kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran DBH yang sangat signifikan bagi keuangan daerah,” ujar H. Basuki.

Namun demikian, ia juga mengingatkan adanya potensi kehilangan DBH pada tahun 2025 sebagai konsekuensi dari kebijakan pemerintah pusat yang melarang ekspor konsentrat mineral.

Menurutnya, larangan tersebut perlu disikapi secara bijak mengingat smelter PT Amman saat ini masih dalam tahap operasi awal dan belum mampu berproduksi secara optimal.

“Kami mendorong agar smelter dapat segera beroperasi maksimal. Namun, karena saat ini masih dalam tahap awal, wajar jika belum mencapai level produksi yang optimum,” jelasnya.

Untuk menjaga stabilitas fiskal daerah dan mencegah perlambatan pertumbuhan ekonomi, pihaknya meminta agar pemerintah pusat mempertimbangkan relaksasi ekspor konsentrat secara terbatas.

“Relaksasi ekspor secara terbatas sangat dibutuhkan untuk menjaga kestabilan fiskal daerah. Dengan cara ini, kita berharap laju pertumbuhan ekonomi tetap positif,” tegas H. Basuki.

RDP ini menjadi bagian dari upaya koordinasi intensif antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat dalam memastikan pembangunan industri mineral tetap mendukung kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan fiskal daerah.(S1)

Baca Juga :  Satu Langkah Lebih Dekat : PPS Diperjuangkan dari Jalanan hingga Senayan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *