Sumbawa Barat – Adanya legislative review oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2018 telah memunculkan rencana pelegalan minuman keras (miras) di wilayah tersebut.
Kebijakan ini menuai reaksi keras dari masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Rencana tersebut dinilai bertentangan dengan identitas KSB sebagai “Kabupaten Fitrah” yang sejak awal pendiriannya konsisten menolak keberadaan miras.
Wakil Dewan Masjid Indonesia (DMI) Cabang KSB, H. Ahmad Rusli, S.Ag., menyatakan penolakannya dengan tegas. “DMI KSB menolak keras adanya rencana pelegalan miras di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Langkah ini tentu meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Pengurus Daerah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) KSB, Abdul Manan, S.HI., menekankan pentingnya menjaga semboyan Pariri Lema Bariri, yang merupakan warisan dari para pendiri KSB.
Ia mengingatkan agar semboyan tersebut tidak hanya menjadi slogan, tetapi diwujudkan dalam kebijakan nyata yang menjaga nilai-nilai moral masyarakat.
“Kita harus bersama-sama menjaga KSB tetap menjadi Kabupaten Fitrah, termasuk melalui kebijakan dan aturan yang sejalan dengan nilai-nilai agama dan budaya lokal,” ujarnya.
Penolakan ini mencerminkan keinginan kuat masyarakat KSB untuk mempertahankan identitas daerahnya sebagai wilayah yang bersih dari miras, demi menjaga harmoni sosial dan nilai-nilai keagamaan.(K1)
Komentar